Terkait dengan kenaikan tarif PNBP yang saat ini masih jadi perbincangan masyarakat, Kasat Intelkam Polres Kulonprogo AKP Totok Atmanto menuturkan bahwa PP 50 tahun 2010 menjadi temuan BPK karena adanya peningkatan biaya produksi namun tidak diimbangi dengan penyesuaian tarif. oleh karena itu terbitlah PP 60 tahun 2016 tentang jenis tarif PNBP Polri.
PNBP Fungsi Intelkam meliputi ijin senpi dan handak, kembang api dan SKCK, namun hanya SKCK yang di tangani Polres, sedangkan ijin senpi, handak dan kembang api di tangani Polda, Polres hanya rekomendasi saja.
"Untuk fungsi Intelkam sendiri ada kenaikan biaya penerbitan SKCK, yang dulunya Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-" ujar Kasat Intelkam
Meningkatnya tarif PNBP ini nantinya berdampak kepada pelayanan masyarakat yang lebih baik. Standart pelayanan SKCK sesuai dengan petunjuk Kemenpan antara lain :
- Adanya ruang tunggu
- Banner / Brosur mekanisme pelayanan
- Kotak saran / pengaduan
- Papan biaya PNBP
- Sarana Laktasi (menyusui)
- Sarana kaum difabel
- Waktu selesai pelayanan SKCK
- Job Description
- Smooking area
Dari petunjuk diatas untuk Polres Kulonprogo ada 3 yang belum terealisasi yaitu Sarana laktasi (belum ada ruangan), smooking area (belum ada ruangan) dan sarana kaum difabel (masih dalam proses).
Mengenai Program Mabes Polri untuk pelayanan SKCK Online Polres Kulonprogo dan Polsek Wates sudah siap petugas input data, tinggal menunggu kesiapan peralatan dari mabes Polri.
Humas Polres Kulonprogo
0 komentar:
Posting Komentar