Polemik tentang kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang begitu besar menimbulkan keresahan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavia memerintahkan jajarannya untuk mensosialisasikan PP 60 tahun 2016.
Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor itu berdasarkan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait. Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga.
Kenaikan tarif berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menganggap harga material sudah naik.
Selain untuk menutupi harga material yang meningkat, kenaikan tarif itu juga bertujuan meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan SIM, STNK, dan BPKB. Kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB. Orang tidak perlu pulang kampung, buat SIM, bisa menghemat biaya, waktu dan tenaga.
Merespon Perintah Kapolri, Polres Kulonprogo mengumpulkan para Kabag, Kasat dan Kapolsek jajaran untuk mendengarkan paparan Sosialisasi PP 60 tahun 2016 dari Kasat Lantas Polres Kulonprogo AKP Imam Bukhori, S.I.K. di ruang rapat Polres Kulonprogo, Rabu (11/1/2016)
Dalam paparannya, Kasat Lantas menerangkan tentang beberapa item yang mengalami kenaikan, salah satunya adalah penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan, yang dulunya Rp. 80.000,- kini menjadi Rp. 225.000,- untuk sepeda motor.
Selain itu spesifikasi SIM C sekarang dibagi menjadi 3 golongan yaitu SIM C untuk sepeda motor dibawah 250 cc, SIM C I untuk sepeda motor antara 250 cc - 500 cc, sedangkan SIM C II untuk sepeda motor diatas 500 cc
Untuk selengkapnya silahkan dilihat :
0 komentar:
Posting Komentar