Salah seorang oknum petugas penarik retribusi di obyek wisata Waduk Sermo yang berinisial RS (30) dimintai keterangan oleh petugas Kepolisian Resor Kulonprogo. RS diduga melakukan penarikan retribusi terhadap pengunjung, namun tidak memberikan karcis tanda masuk obyek wisata Waduk Sermo, Senin (12/12/2016)
Penangkapan RS bermula dari laporan pengunjung obyek wisata Waduk Sermo yang merasa dirugikan oleh ulah RS ini. Untuk mengetahui kebenarannya petugas dari Satreskrim Polres Kulonprogo melakukan penyelidikan.
Dan ternyata benar RS melakukan tindakan yang termasuk kategori pungli sehingga dilakukan penangkapan dan pemeriksaan di Polres Kulonprogo berikut barang bukti yang disita adalah 1 bendel karcis tanda masuk obyek wisata waduk Sermo dan uang tunai sejumlah Rp. 225.000,-.
Humas Polres Kulonprogo
0 komentar:
Posting Komentar