Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Selasa, 27 Desember 2016

Bus Dilarang Membunyikan Klakson Telolet Di Tempat Ini



Maraknya warga mulai dari anak-anak hingga remaja yang kini mempunyai hobi baru, memburu klakson dari armada bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) serta Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) mendorong pihak kepolisian untuk mulai melakukan langkah antisipasi.

Fenomena yang mulai muncul sejak beberapa hari lalu karena efek media sosial ternyata mengandung unsur marabahaya. Akibat terlalu asyik menunggu dan memburu klakson, kebanyakan pemburu ?telolet? malah lupa memperhatikan keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang lain.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Nanang Djunaedi menyampaikan bahwa pihak kepolisian melalui anggota Satlantas Polres Kulon Progo mulai memberikan himbauan kepada para pemburu telolet yang berada di pinggir jalan raya.

”Pemburu telolet agar melakukan hobinya secara berhati-hati serta meminta agar melakukan pemburuan telolet di Terminal Wates saja sehingga tak mengganggu pengguna jalan yang lain,” kata Nanang Djunaedi, Senin (26/12/2016).

Ia pun menegaskan, “Jangan sampai karena ingin ikut ikutan viral di media sosial terus mengganggu pengguna jalan lain.”

Kasatlantas Polres Kulon Progo, AKP Imam Bukhori menyampaikan bahwa himbaun tak hanya diberikan kepada para pemburu telolet, tapi juga kepada para supir bus. ”Beberapa waktu lalu anggota kami juga ada yang menyambangi supir bus di Terminal Wates untuk memberikan himbauan,” katanya.

Petugas kepolisian juga meminta kepada para supir bus agar tidak berlebihan ketika membunyikan klakson karena ada peraturan yang mengatut. Adapun beberapa lokasi yang dilarang untuk membunyikan klakson antara lain adalah sekolah, tempat ibadah serta pemukiman padat penduduk karena dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban umum.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 69 PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Pasal 64 ayat 2 yang mengatur suara klakson, paling rendah yaitu 83 desibel, sementara paling tinggi 118 desibel. Di dalam Pasal 64 juga diterangkan, bahwa klakson merupakan salah satu persyaratan kendaraan layak jalan.

”Jadi para supir bus harus memperhatikan peraturan tersebut,” tuturnya.


sumber:sorotkp

0 komentar:

Posting Komentar