Beberapa pasal sekaligus bisa dikenakan kepada pelaku klitih yang terjadi di Kalibawang Kamis (15/12) kemarin. Namun begitu, polisi bersikap lebih hati-hati dalam pengusutannya lantaran pelakunya masih berstatus pelajar di bawah umur.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi, S.I.K. mengatakan sementara ini para pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak penganiayaan. Namun, tidak tertutup kemungkinan pelaku juga akan dijerat dengan UU 35/2014 sebagai penyempurnaan dari UU 23/2002 tentang perlindungan anak.
Perundang-undangan tersebut menjadi lex specialis (kekhususan) atas tindakan yang terjadi karena para pelaku masih di bawah umur. Juga, penggunaan UU 12/1951 atau UU kedaruratan menyusul adanya senjata tajam dalam aksi tersebut.
"Ini untuk memberikan efek jera karena klitih ini sudah sangat merisaukan. Namun, kami masih menunggu hasil pendalaman pemeriksaan perkaranya dan menyusun konstruksi pasal yang bisa dikenakan," kata Nanang, Jumat (16/12/2016).
Seperti diketahui, tiga orang remaja diamankan petugas kepolisian lantaran klitih di wilayah Ngipikrejo, Desa Banjararum, Kalibawang, Kamis (15/12/2016) siang. Ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar itu yakni DBJ (16),warga Condongcatur (Sleman), SM (18), warga Ngemplak (Sleman), dan CDP (17), warga Samigaluh,Kulonprogo.
Mereka kini diamankan di Mapolres Kulonprogo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat aksi nakal berujung keributan dan penganiayaan itu, lima orang pelajar SMAN 1 Kalibawang mengalami luka sayat dan lebam.
Kapolres mengatakan, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskim) Polres Kulonprogo hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka maupun saksi-saksi. Penyidik dalam hal ini harus bersikap hati-hati menentukan langkah penyidikan mengingat pelakunya masih tergolong remaja di bawah umur. Sehingga harus ada perlakuan khusus dalam pemeriksaan. Antara lain harus didampingi orangtua, badan perlindungan anak, dan kuasa hukum.
Motif aksi sejauh ini disebutkan Nanang didasari dendam pribadi seorang tersangka dengan siswa SMAN 1 Kalibawang. Tersangka lantas meminta bantuan dari dua temannya itu untuk datang ke Kalibawang. Saat melintas di depan sekolah, ketiganya mendapati beberapa siswa nongkrong di tepi jalan lalu menggeber-geber kencang gas sepeda motornya. Keributan berujung penganiayaan dengan senjata tajam itu lalu terjadi.
"Menurut keterangan tersangka maupun saksi, pelaku di lokasi hanya ada tiga orang. Jika ternyata ada pelaku lainnya, itu belum terkonfirmasi. Kita tunggu perkembangan penyidikannya," kata Kapolres Kulonprogo.
sumber:tribunkp
0 komentar:
Posting Komentar