Kulonprogo, Rabu(21/11/2016) menanggapi teguran yang disampaikan Kapolri kepada Kapolres Bekasi dan Kapolres Kulonprogo terkait surat edaran yang berisi sesuai yang difatwakan MUI. Bahwa sesuai yang disampaikan Kapolres Kulonprogo, awal mulanya surat edaran dibuat sebagai inisiatif dalam rangka mencegah aksi sweeping oleh ormas-ormas guna menjaga kamtibmas serta kerukunan umat beragama.
Namun, seperti yang disampaikan Kapolri Jendral Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., yang menegaskan bahwa fatwa MUI bukanlah
merupakan rujukan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Kapolri meminta surat edaran dari polisi tersebut segera dicabut.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Kulonprogo AKBP Nanang Djunaedi menegaskan bahwa ia telah mencabut surat edaran sesuai perintah Kapolri. Edaran ini sebelumnya hanya disampaikan secara lisan bukan dalam bentuk fisik surat.
“Sedianya surat edaran himbauan tersebut secara inisiatif dimaksudkan untuk mencegah sejak dini upaya sweeping dari ormas-ormas dalam rangka menjaga kamtibmas dan kerukunan umat beragama. Namun sesuai arahan Kapolri, segera saya cabut dan secara kebetulan himbauan tidak kami edarkan secara tertulis dan hanya bersifat lisan,” jelas Nanang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda DIY Brigjen Pol Drs Ahmad Dofiri, M.Si., memberikan penjelasan, bahwa teguran kepada Kapolres tersebut untuk meluruskan supaya dalam mengambil upaya preventif lebih berhati-hati dan jangan sampai terjadi kontra produktif atau menimbulkan polemik ditengah tengah masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar