Siapa yang tak akan marah bila menantu yang tinggal serumah dengan mertua bisa bertindak di luar dugaan. Seperti yang dialami oleh Suroto (61), warga Bekasi, Jawa Barat yang menitipkan rumah beserta sertifikatnya kepada sang anak dan sang menantu yang beralamat di Pedukuhan IV, Tayuban, Kecamatan Panjatan.
Akhirnya, Suroto melaporkan sang menantu, HK (37) yang berprofesi sebagai karyawan swasta akibat ulahnya tersebut. Kejadian bermula ketika pada 11 April 2016 Suroto didatangi oleh 2 orang yang mengaku dari pihak bank di Kecamatan Temon dengan tujuan untuk menagih hutang HK yang selama 4 bulan belum dicicil.
”Namun kedua orang yang mengaku dari bank tersebut tidak bisa menemui pelaku karena pelaku sudah pergi dari rumah semenjak 10 April,” tutur AKP Heru Meiyanto, Kasubbag Humas Polres Kulon Progo.
Kemudian karena curiga, Suroto mengirimkan pesan singkat kepada menantu untuk menanyakan di mana keberadaan sertifikat tanah miliknya yang terletak di Tayuban, Kecamatan Panjatan.
”Pelaku mengaku bahwa sertifikat tersebut dibawa olehnya dan hingga kini tak kunjung dikembalikan, bahkan pelaku tak bisa dihubungi oleh korban,” tambah AKP Heru.
AKP Heru menjelaskan lebih jauh bahwa kini Sat Reskrim Polres Kulon Progo masih melakukan pencarian untuk menemukan pelaku. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian 1 bendel sertifikat tanah dengan luas 630 m persegi.
sumber: sorotkp
0 komentar:
Posting Komentar