Semula Polres Kulonprogo mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah P alias TS(63) warga Temben, Ngentakrejo, Kecamatan Lendah menjual minuman keras, selanjutnya Minggu 15 Mei 2016 personel dari Satresnarkoba sekitar pukul 22.00 WIB melakukan pengecekan serta penggeledahan dan ternyata benar didapati menyimpan sebanyak 18 botol miras berjenis anggur kolesom untuk diperjual belikan.
Di rumah TS terdapat 18 botol anggur kolesom meliputi 16 botol anggur kolesom 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% serta 2 anggur kolesom 620 ml dengan kadar alkohol 14,7%. Kemudian minuman tersebut disita dan diamankan oleh patugas Satresnarkoba Polres Kulonprogo. Pelaku menjual minuman beralkohol tanpa memiliki ijin IUP dan IUP MB yang sah.
0 komentar:
Posting Komentar