Enam pelaku judi dadu kripyik yang kesemuanya warga Kecamatan Lendah harus rela mendekam di sel tahanan Mapolsek Lendah. Keenam pelaku yang tengah asyik berjudi di sebuah kolam pemancingan milik warga Desa Gulurejo, digerebek petugas Sat Reskrim Polsek setempat. Dari pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang mencapai jutaan rupiah, peralatan judi, serta sejumlah kartu remi.
Adanya penangkapan ini dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, AKP Heru Meiyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/05/2016). Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Minggu (29/05/2016) kemarin. ”Laporan itu ada, kalau penanganannya masih di Polsek setempat,” ujar AKP Heru Meiyanto.
Sedangkan para pelaku yang kini mendekam di tahanan mapolsek Lendah, nantinya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar