Polres Kulonprogo berhasil mengamankan 7 orang pelaku perjudian kartu remi dan capsa, Senin 16 Mei 2016 sekitar pukul 00.30 WIB. Penggrebegan dilakukan di rumah salah seorang warga yang dikontrak para pelaku di Bugel, Kecamatan Panjatan.
Ke tujuh pelaku yang semuanya warga Kendal sebenarnya bertujuan untuk menebas gabah di daerah tersebut. Untuk pelaku judi capsa ada 4 orang, DMT(39), STR(49), MZK(44) serta HSM(33). Untuk pelaku judi remi 3 orang yaitu SBR(47), MJN(56) serta ALMUS(32).
Kasubaghumas Bagops Polres Kulonprogo, AKP Heru Meiyanto mengatakan "Dari hasil penggrebegan kami mendapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 1.470.000,- serta satu dek kartu remi. Untuk judi kartu remi kami mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar 230.000,- serta satu dek kartu remi," AKP Heru menambahkan bahwa alasan para pelaku melakukan perjudian karena menghabiskan waktu luang sambil menunggu para buruh datang.
"Untuk ancaman pidana bagi para pelaku yaitu sesuai Pasal 303 KUHP subs Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, serta denda maksimal 25 juta rupiah," tutup AKP Heru.
0 komentar:
Posting Komentar