barang bukti yang berhasil di amankan
KULONPROGO. Berawal dari penyelidikan yang di lakukan oleh anggota Sat Res Narkoba, Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016.
Penyalahgunaan psikoptropika ini di lakukan oleh DS warga Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 920 butir pil alprazolam, 30 butir pil riklona, 1 HP Blackberi dan resi pengiriman paket.
Penyalahgunaan psikoptropika ini di lakukan oleh DS warga Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 920 butir pil alprazolam, 30 butir pil riklona, 1 HP Blackberi dan resi pengiriman paket.
Menurut Kasat Narkoba AKP Andri Alam, SH, SIK petugas melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat akan beredarnya obat obatan. Kemudian petugas Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan dan pada tanggal 10 Mei 2016 berhasil mengamankan satu orang tersangka yaitu DS pada saat setelah mengambil sebuah paket yang di kirim dari Jakarta.
Petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap DS dan berhasil mengamankan psikotropika jenis alprazolam dan riklino sejumlah 950 butir dari tangan DS. Kemudian tersangka langsung di bawa ke Polres Kulonprogo guna di lakukan penanganan dan pengembangan kasus, ujar AKP Andri Alam, SH,SIK.
Lebih lanjut ia menjelaskan tersangka di jerat dengan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap DS dan berhasil mengamankan psikotropika jenis alprazolam dan riklino sejumlah 950 butir dari tangan DS. Kemudian tersangka langsung di bawa ke Polres Kulonprogo guna di lakukan penanganan dan pengembangan kasus, ujar AKP Andri Alam, SH,SIK.
Lebih lanjut ia menjelaskan tersangka di jerat dengan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Humas Polres Kulonprogo
0 komentar:
Posting Komentar