Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

SINERGI BHABINKAMBTIBMAS BERSAMA BABINSA KELURAHAN WATES SAMBANG WARGA BERIKAN PESAN KAMTIBMAS

    Wates- Bhabinkamtibmas Kelurahan Wates Aiptu Nur Rochmanto bersama Babinsa Kelurahan Wates melaksanakan sambang Kamtibmas kepada warga d...

Rabu, 11 Mei 2016

Sat Res Narkoba Kulonprogo Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Obat Terlarang

barang bukti yang berhasil di amankan

KULONPROGO. Berawal dari penyelidikan yang di lakukan oleh anggota Sat Res Narkoba, Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016.

Penyalahgunaan psikoptropika ini di lakukan oleh DS warga Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 920 butir pil alprazolam, 30 butir pil riklona, 1 HP Blackberi dan resi pengiriman paket.

Menurut Kasat Narkoba AKP Andri Alam, SH, SIK petugas melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat akan beredarnya obat obatan. Kemudian petugas Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan dan pada tanggal 10 Mei 2016 berhasil mengamankan satu orang tersangka yaitu DS pada saat setelah mengambil sebuah paket yang di kirim dari Jakarta.

Petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap DS dan berhasil mengamankan psikotropika jenis alprazolam dan riklino sejumlah 950 butir dari tangan DS. Kemudian tersangka langsung di bawa ke Polres Kulonprogo guna di lakukan penanganan dan pengembangan kasus, ujar AKP Andri Alam, SH,SIK.

Lebih lanjut ia menjelaskan tersangka di jerat dengan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997  tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.


Humas Polres Kulonprogo

0 komentar:

Posting Komentar