Polres Kulonprogo menangkap dan menahan empat tersangka terkait aksi pengeroyokan dan penganiayaan melibatkan anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) pemuda di Kulonprogo.
Mereka yang ditangkap tersebut bernama TR (39 Th), IM (38 Th), dan DSA (39 Th) yang merupakan warga Wates. Satu lainnya adalah RAK (20 Th) warga Pengasih.
Selain diduga terlibat penganiayaan di sebuah warnet terhadap korban dua orang, yaitu Teri dan Agus, satu di antara empat tersangka juga diduga beraksi meminta sumbangan dan menganiaya satu korban di tempat hiburan karaoke.
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Andreas Deddy Wijaya, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Mei 2016. Mereka berempat bertemu dua orang lain di sekitar Stadion Cangkring. Dua orang tersebut menggembor-gemborkan sepeda motornya sehingga membuat empat pemuda tersebut tersinggung.
Tersulut emosi, empat orang itu sempat cekcok dengan dua pemuda di lokasi. Ketika dua orang itu menuju warnet tempat mereka bekerja, empat orang dari salah satu ormas pemuda di Kulonprogo tersebut membuntutinya.
Di dekat warnet, mereka melakukan penganiayaan. "Dua korban di warnet ini warga biasa, bukan anggota ormas," kata Kompol Andreas.
Setelah kejadian itu, empat pemuda tersebut diketahui meninggalkan lokasi dan menuju tempat hiburan karaoke di Kecamatan Wates.
"Mereka bersama 20an orang meminta sumbangan kepada pemilik karaoke. Tapi diduga merasa sumbangan yang diberikan dianggap kurang sehingga salah satu menganiaya pemilik karaoke bernama Andy Septa," lanjut Kompol Andreas.
Andy Septa yang menjadi korban tersebut kebetulan merupakan Ketua salah satu Ormas di Kulonprogo. Meski demikian, Wakapolres Kulonprogo menegaskan permasalahan tersebut tidak menyangkut organisasi tetapi muncul dari emosi pribadi pelaku. Korban kemudian divisum sebagai kelengkapan berkas penyelidikan lanjut.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Anton, mengatakan dari dua kejadian itu empat tersangka dikenakan pasal 170 KUHP atas penganiayaan bersama-sama di sebuah warnet dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Sementara untuk kejadian di tempat hiburan karaoke, satu tersangka lainnya juga dikenakan pasal 351 KUHP karena menganiaya serta pasal 310 KUHP karena melakukan penghinaan.
"Satu tersangka ada di kejadian pertama dan kedua. Sementara ini ada empat tersangka, tapi kami selidiki kemungkinan jumlah tersangka bertambah," kata AKP Anton.
Kompol Andreas menegaskan, secara kebetulan kejadian itu melibatkan dua ormas berbeda. Sebab itu, Polres Kulonprogo akan mengantisipasi jika permasalahan yang muncul dari pribadi pelaku akan merembet atau berbuntut menjadi masalah dua ormas.
Tidak ingin masalah melebar, Wakapolres menegaskan sesuai perintah Kapolres segera melakukan penindakan atas kasus tersebut. "Kalau sampai ada aksi balasan kami akan kejar dan tindak tegas," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar