Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Kapolres Kulonprogo Hadiri Upacara Penutupan TMMD Reguler ke-128 Tahun 2026

  Kulon Progo – Kapolres Kulonprogo AKBP Ridho Hidayat, S.I.K., M.H. menghadiri Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Regule...

Kamis, 12 Mei 2016

Polsek Temon Tangani Kasus KDRT



Perlakuan Sun (53), warga Desa Glagah, Temon terhadap istrinya Titin (47) sungguh kurang terpuji. Dia menganiaya istrinya lantaran menolak diajak berhubungan intim. Alhasil, perkara tersebut dibawa ke meja hijau oleh istrinya.

Mulanya, Selasa (10/05/2016) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, korban dianiaya oleh Sun ketika sedang dalam posisi tidur di kamar rumahnya. Korban dipelintir tangan kiri dan diremas dadanya hingga kesakitan. Lantaran tidak terima, korban melaporkan suaminya tersebut ke Mapolsek Temon.

Kapolsek Temon, Kompol Susilo melalui Panit Reskrim, Ipda Arif Syaifudin menerangkan jika hubungan pasangan suami istri tersebut sudah sejak 3 tahun kurang harmonis. Lantas sudah 3 bulan terakhir, lanjut Ipda Arif, pisah ranjang namun masih tinggal serumah.

”Awalnya pelaku tidak pernah memberi nafkah batin. Tapi, begitu pelaku mengajak berhubungan badan, istrinya menolak. Akhirnya marah dan menganiaya,” jelasnya, Selasa siang.

Perkara tersebut masih ditangani jajaran Reskrim Polsek Temon. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan menyoal kasus kekerasan dalam rumah tangga itu.

0 komentar:

Posting Komentar