Unit Reskrim Polsek Temon berhasil menghentikan peredaran minuman keras (Miras) di sebuah kafe di kawasan pantai Glagah Indah. Meski sempat diwarnai ketegangan dengan pemilik kafe namun akhirnya puluhan botol miras vodka berhasil disita unit yang tenar dijuluki unit Macan tersebut.
Kapolsek Temon, Kompol Susilo melalui Panit 1 Reskrim, Iptu Paijo membeberkan aksi itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat jika di kafe menjual minuman keras. Setelahnya, dilakukan penyelidikan dan ditemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di rumah belakang kafe.
”Kita sudah curiga adanya peredaran miras walaupun ada informasi warga. Sehingga kita ambil tindakan dan hasilnya 56 botol miras berhasil kita temukan,” ucap Iptu Paijo didampingi Panit 2 Reskrim, Ipda Arif Syaifudin, Jumat (27/05/2016).
Sedangkan pengedar miras tersebut nantinya dikenai pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2007 dan Perda perubahan Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp.50 juta.
”Kita melaksanakan perintah atasan, untuk merazia pekat menjelang bulan Ramadhan,” tutur Iptu Paijo.
0 komentar:
Posting Komentar