Beberapa waktu lalu ada seorang ibu yang sedang hamil tua, DO (31) warga Padukuhan Klebakan, Salamrejo, Kecamatan Sentolo yang melapor telah menjadi korban perampasan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pengasih. Namun, dalam proses pemeriksaan oleh petugas, ditemukan keganjalan yang dinilai tidak masuk akal. Keterangan yang disampaikan DO rupanya hanyalah sebuah rekayasa saja.
Kapolsek Pengasih, Kompol Kuswanto menegaskan dari hasil penyelidikan, pelapor ternyata membuat laporan palsu ke petugas kepolisian. Motif dari laporan palsu tersebut, karena DO sedang dirundung masalah hutang-piutang dengan orang lain.
”Itu kan pelapor punya hutang, saat jatuh tempo belum bisa melunasi. Akhirnya motor diserahkan ke orang yang minjami uang. Karena takut dengan suami, ia mencoba mengambil cara melapor ke polisi kalau motornya dirampas,” ujar Kompol Kuswanto, Kamis (19/05/2016).
Penetapan adanya laporan palsu ini, setelah dilakukan gelar perkara untuk pemantapan dari kejadian tersebut. ”Kemaren kan sudah kita periksa sebagai saksi, setelah gelar perkara dari penyidik, statusnya kita naikkan, tapi kita juga tetap hati-hati karena yang bersangkutan kan sedang Hamil tua,” imbuh Kuswanto.
Nantinya, lanjut dia, DO sebagai pelapor palsu itu akan dikenakan pelanggaran Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
0 komentar:
Posting Komentar