KULONPROGO. Petugas Polres
Kulonprogo mendampingi petugas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) saat di mintai
kejelasan tentang nasib warga pemilik
penginapan, hotel serta rumah makan di sekitaran Pantai Glagah di Balai Desa
Glagah, Kecamatan Temon, Senin (09/05/2016)
”Karena kami masih bingung dengan
properti usaha kami, akan dikemanakan nantinya bila tidak ikut dinilai,” tutur
Sumantoyo, Ketua Persatuan Masyarakat Wisata (Permata) Pantai Glagah.
Sumantoyo menjelaskan bahwa yang
disebutkan dalam undang-undang hanyalah properti pribadi, sedangkan untuk
properti usaha seperti kasur, kursi, dan peralatan elektronik belum ada undang
undang yang menentukan. Sedangkan di Pantai Glagah ada sekitar 26 penginapan
serta 4 rumah makan yang bakalan tergusur untuk lahan bandara.
Sedangkan Uswatun Khasanah,
perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Yogyakarta yang di
dampingi AKP Salim, AKP Maryono menjelaskan bahwa pihaknya sudah
menyosialisasikan hal tersebut sejak lama. ”Kami sudah menjelaskan bahwa dalam
UU No. 2 Tahun 2012 serta Perpres No. 71 Tahun 2014 menjelaskan bahwa yang
dinilai hanyalah lahan, bangunan, tumbuhan keras, tumbuhan musiman serta sarana
pelengkap yang tidak bisa dipindah atau melekat dengan tanah,” tutur Uswatun,
Senin siang.
0 komentar:
Posting Komentar