Untuk kesekian kalinya petugas gabungan dari Polres Kulon Progo, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, kembali melakukan razia truk pengangkut hasil tambang andesit di jalur Clereng-Wates atau tepatnya di Padukuhan Serang, Desa Sendangsari, Jumat (27/5/2016). Petugas gabungan berhasil menindak puluhan pelanggar, baik yang berupa surat kendaraan tidak lengkap maupun surat KIR sudah kadaluwarsa.
”Kita kan diajak oleh Dishub karena banyak sekali keluhan dan aduan warga dari adanya mobilitas truk tambang yang menyebabkan kerusakan jalan,” ungkap Kaur Bin Ops Satlantas Polres Kulon Progo, Ipda Basuki Rahmat, di sela-sela razia gabungan.
Dari operasi gabungan yang digelar, petugas menindak puluhan pelanggar dengan surat tilang, dengan
hasil 34 tilang karena surat kendaraan tidak lengkap dan 4 surat tilang karena KIR kendaraan sudah kadaluwarsa.
Hal senada dikatakan oleh Kabid Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kulon Progo, Sigit Purnomo, SIP. Menurutnya, operasi gabungan ini terus akan dilakukan, agar para sopir truk tidak asal mengangkut dengan beban yang melebihi tonase. Beban muatan yang melebihi tonase dari tiap truk tambang, diduga menjadi salah satu penyebab mudahnya jalur tersebut rusak parah, dimana untuk satu kendaraan memuat beban lebih dari sepuluh ton batu andesit.
”Tadi ada warga yang cerita, kalau truk-truk yang melintas itu bisa mencapai lima puluh kali tiap harinya,” tambah Sigit Purnomo.
Dengan operasi gabungan ini, dihimbau agar para pengusaha tambang maupun sopir angkutan mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya tentang muatan jalan.
0 komentar:
Posting Komentar