Polsek Galur berhasil mengungkap kasus perjudian online yang kini kian marak di berbagai tempat. Dalam razia penyakit masyarakat yang dilaksanakan di kawasan Galur, petugas berhasil mendapatkan 1 pelaku yang tengah asyik bermain judi poker online di sebuah warnet di Dusun Bantengan V, Brosot, Kecamatan Galur, Selasa (24/05/2016) siang.
E (25), warga Banaran, Kecamatan Galur yang seorang buruh tani ditangkap polisi. Menurut Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Anton menjelaskan bahwa pelaku melakukan judi online untuk mencari keuntungan.
”Barang bukti yang kami dapatkan yaitu 1 unit computer, 1 kartu ATM BRI serta 1 lembar bukti transfer,” tutur Anton, Kamis (26/05/2016).
Untuk kepentingan selanjutnya polisi masih mengamankan pelaku. Kasus ini juga tengah didalami oleh kepolisian.
0 komentar:
Posting Komentar