Jajaran petugas kepolisian Mapolsek Pengasih berhasil mengungkap peredaran miras ilegal berbagai jenis, Jumat (20/05/2016) malam, sekira pukul 22.30 WIB. Pengungkapan ini atas kerjasama antara petugas polisi dan masyarakat.
Sebanyak 52 botol miras yang terdiri dari 19 botol Vodka dan 33 botol jenis Anggur disita petugas Kepolisian Sektor Pengasih dari penjual berinisial KT (32), warga Desa Karangsari.
Seperti diungkapkan oleh Kapolsek Pengasih, Kompol Kuswanto, saat petugas mendapat informasi dari warga, kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. ”Setelah info A1, anggota kemudian mendatangi warung penjual. Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan itu puluhan botol,” papar Kuswanto, Sabtu (21/05/2016) pagi.
Ditambahkan, saat warung tersebut didatangi, pemilik sempat mengelak memperjualbelikan miras. Namun petugas tidak serta merta mempercayai begitu saja. ”Dia kan mengelak terus, setelah digeledah kita temukan BB, tempat menyimpan memang sangat sulit dijangkau kalau tidak jeli,” tambah Kompol Kuswanto.
Sedangkan penjual miras ilegal ini nantinya dikenai pelanggaran Perda Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
0 komentar:
Posting Komentar