Petugas gabungan dari Sat Lantas Polres Kulonprogo kembali menggelar operasi gabungan dengan Kantor Dishubkominfo, di ruas jalan lintas selatan atau tepatnya disimpang tiga S Desa Garongan Kecamatan Panjatan Jumat (22/07/2016). Operasi yang digelar untuk memeriksa kelaikan kendaraan dan tonase muatan ini sempat menjaring 14 angkutan yang kedapatan surat ijin trayek sudah kedaluarsa serta beban yang diangkut melebihi yang sudah ditetapkan oleh peraturan.
Menurut Kasat Lantas Polres Kulonprogo AKP Imam Bukhori, yang dihubungi usai melakukan operasi gabungan, operasi yang digelar menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat dari maraknya angkutan tambang, khususnya tambang pasir di jalur lintas selatan. ”Kita baru sekarang melakukan operasi pasca lebaran, banyak keluhan dari warga angkutan yang melintas melebihi tonase,” ujar Imam.
Ditambahkan juga dalam menggelar operasi, petugas angkutan jalan raya Dishubkominfo, menggunakan alat timbang portable guna mengetahui beban tonase dari masing-masing kendaraan yang tengah melintas. ”Tadi saat kita lakukan penimbangan, ada beberapa truck yang muatannya melebihi tonase yang ditetapkan,” tambahnya.
Selain itu, aktivitas angkutan tambang batu andesit maupun tambang pasir di Sungai Progo, diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastuktur, disejumlah jalur vital di Kabupaten Kulonprogo. ”Ada tadi saat kita cek ternyata mengangkut 13 ton, padahal rambu-rambunya hanya 8 ton,”ucap AKP Imam Bukhori.
Dari operasi yang dilakukan, terjaring 14 angkutan, baik yang melanggar beban tonase, Surat Izin Angkutan (KIR) sudah kedaluarsa, SIM pengemudi sudah kedaluwarsa serta pelanggaran dari perubahan bentuk angkutan.
”Kalau seperti SIM itu menjadi kewenangan polisi, sehingga yang menindaklanjuti Satlantas, untuk perhubungan, kita mengajak juga penyidik PPNS,” tutur AKP Imam Bukhori.
0 komentar:
Posting Komentar