Bertempat di halaman Polres Kulonprogo , pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1437 H berjalan dengan aman dan lancar. Sholat Idul Fitri kali ini di hadiri oleh Kapolres Kulonprogo AKBP Nanang Djunaidi, Pejabat Polres Kulonprogo , Personil Polres Kulonprogo dan warga sekitar Mapolres Kulonprogo. Sholat Idul Fitri kali ini menghadirkan Imam dan Khotib Bapak agus Wiratno dari Wates.
Dalam khotbahnya khotib mengatakan bahwa kita sudah meninggalakan bulan Ramadhan, dan inilah saatnya kita gunakan sebagai evaluasi apakah kita sudah menhjadi orang yang bertaqwa ataukah belum. Di samping itu juga sebagai bahan instrokpeksi apakah kita sudah lebih baik dari hari kemarin.
Adapun ciri orang yang bertaqwadijelaskan dalam surat Al Imron ayat 133. Orang yang bertakwa, menurut ayat ini, bukan hanya mengerjakan perbuatan yang diwajibkan atas mereka. Sekalipun mereka dalam keadaan sulit, mereka tidak berhenti menginfakkan harta mereka. Dalam ayat ini digambarkan, mereka senantiasa berinfak itu dalam keadaan apa pun, baik dalam keadaan as-sarrâ’ maupun adh-dharrâ. "Menurut Ibnu Abbas, kata as-sarrâ’ berarti al-yusr (mudah), sementara al-dharrâ’ berarti al-‘usr (sulit).3 Penafsiran yang sama juga dikemukakan al-Kalbi dan Muqatil.4Al-Khazin menuturkan, mereka tidak meninggalkan berinfak dalam dua keadaan itu, baik dalam keadaan kaya maupun miskin; lapang maupun sempit; saat mendapatkan kesenangan dan kebahagiaan maupun ketika tertimpa ujian dan bala.5 Pendek kata, mereka senantiasa berinfak dalam semua keadaan, sebagaimana dinyatakan dalam QS al-Baqarah [2]: 274.6" terang khotib.
Ciri selanjutnya adalah dapat menahan nafsu terutama marah. Perasaan marah tentu amat manusiawi. Apalagi kepada orang yang berbuat salah dan jahat. Akan tetapi, Islam mengajarkan, tidak sepatutnya seorang Muslim melampiaskan kemarahannya. Apalagi, pelampiasan kemarahan itu dapat mengantarkan pelakunya menabrak ketentuan syariah. Menahan marah jauh lebih baik daripada melampiaskannya.
Dan yang ketiga adalah gampang memberi maaf. Memberikan maaf berarti memberikan ampunan dari menjatuhkan hukuman kepada orang-orang yang sebenarnya berhak mendapatkan hukuman.11 Di antara contoh pemberian maaf adalah yang disebutkan dalam QS al-Baqarah [2]: 178. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa seorang pembunuh bisa mendapatkan maaf dari keluarga korban. Ketika dia mendapatkan pemaafan dari keluarga korban, dia tidak lagi dijatuhi hukuman qishâsh yang seharusnya dijatuhkan atasnya.
Humas Polres Kulonprogo
0 komentar:
Posting Komentar