gambar ilustrasi
KULONPROGO. Seorang pelaku
penganiayaan WKR (21) warga dusun Bulak, Tuksono, Sentolo, Kulonprogo berhasil
dibekuk Reskrim Polsek Sentolo, Senin (06/06/2016), setelah nekat
menganiaya Racha Andika (22) yang merupakan warga dusun Pripih desa Hargomulyo
Kokap.
Menurut Kapolsek Sentolo Kompol
Slamet, kejadian penganiayaan itu bermula pada saat korban mendapat pesan via
BBM dari Taufik teman tersangka yang isinya Racha (korban) di ajak bertemu
dengan WKR (tersangka) di depan pasar baru Sentolo, Salamrejo. Setibanya di
pasar Sentolo korban langsung di pukul menggunakan botol syrup oleh pelaku.
Atas kejadian itu korban mengalami luka di kepala bagian atas, sehingga
mendapat beberapa jahitan dan luka lebam di muka, selanjutnya korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Sentolo.
Setelah mendapat laporan petugas
Reskrim Polsek Sentolo langsung mengadakan penyelidikan setelah di dapat titik
terang petugas langsung menangkap pelaku penganiayaan yaitu WKR.
Kini pelaku yang telah berhasil
diringkus terus diperiksa diruang penyidik Polsek Sentolo, selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti
berupa pecahan botol sirup yang di
gunakan pelaku untuk memukul korban. Pelaku terpaksa harus mendekam dibalik sel
tahanan lantaran penyidik menjeratnya dengan pasal 351 atau pasal 352 KUHP
ancaman kurungan lima tahun.
0 komentar:
Posting Komentar