Satresnarkoba Polres Kulonprogo kembali mengungkap kasus penjualan dan peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Kulonprogo, Selasa(14/06).
Petugas berhasil mengamankan 19 botol miras yang disimpan di kamar milik DN(28) wara Kulwaru, Kecamatann Wates. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan miras di daerah tersebut, setelah dicek petugas ternyata benar ditemukan sejumlah botol miras berbagai merk.
Adapun jenis miras tersebut yaitu 2 botol Vodka Mansion House, 8 botol Anggur Merah, 3 botol Anggur Kolesom serta 6 Beer Prost.
DN telah melanggar Perda Kab. Kulonprogo No. 11 Tahun 2008 sesuai dengan yang dimaksud pada pasal ayat 1 yaitu menyimpan, mengedarkan, menjual, menimbun atau menyediakan minuman beralkohol atau minuman memabukkan tanpa disertai IUP dan IUP MB yang sah akan dilakukan penyitaan.
0 komentar:
Posting Komentar