Unit Reserse Kriminal(Reskrim) Polsek Wates mulai
mengadakan pendataan dan pengawasan bagi para pedagang kembang api yang berada
dalam kawasan hukum Polsek Wates.
AKP Munarso, S.H selaku Kanit Reskrim memimpin jalanya pendataan dan pengawasan yang dilaksanakan sore tadi, Minggu, 12 Juni 2016 dengan mendatangi 7 pedagang yang berada di lingkungan Kecamatan Wates.
Dalam pengawasan tersebut tidak didapatkan para pedagang yang menypang dari aturan. Semuanya telah sesuai dengan Perkap No 2 Tahun 2008.
Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa pedagan kembang api harus memiliki copy izin dari Dit Intelkam Polda DIY untuk menjual dan menyalurkan kembang api.
AKP Munarso juga menitipkan nasehat kepada para pedagang agar disampaikan kepada para pembeli yang intinya para pembeli haris berhati-hati ketika menyalakan kembang api, jangan sampai saat menyalakan kembang api masyarakat sekitar malah merasa terganggu. Apalagi di bulan Ramadhan, banyak dari warga yang membutuhkan ketenangan ketika menjalankan ibadah.
AKP Munarso, S.H selaku Kanit Reskrim memimpin jalanya pendataan dan pengawasan yang dilaksanakan sore tadi, Minggu, 12 Juni 2016 dengan mendatangi 7 pedagang yang berada di lingkungan Kecamatan Wates.
Dalam pengawasan tersebut tidak didapatkan para pedagang yang menypang dari aturan. Semuanya telah sesuai dengan Perkap No 2 Tahun 2008.
Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa pedagan kembang api harus memiliki copy izin dari Dit Intelkam Polda DIY untuk menjual dan menyalurkan kembang api.
AKP Munarso juga menitipkan nasehat kepada para pedagang agar disampaikan kepada para pembeli yang intinya para pembeli haris berhati-hati ketika menyalakan kembang api, jangan sampai saat menyalakan kembang api masyarakat sekitar malah merasa terganggu. Apalagi di bulan Ramadhan, banyak dari warga yang membutuhkan ketenangan ketika menjalankan ibadah.
0 komentar:
Posting Komentar