Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Kapolsek Girimulyo Menghadiri Wisuda dan Purnasiswa SMA N 1 Girimulyo

    Girimulyo- Kapolsek Girimulyo AKP Suparna,S.H dan Personil Polsek Girimulyo menghadiri pelaksanaan   Kegiatan wisuda dan purnasiswa SM...

Selasa, 21 Juni 2016

Kantor Lingkungan Hidup Di Datangi Puluhan Warga Banaran


Puluhan warga Desa Banaran, Kecamatan Galur, mendatangi Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulon Progo, Senin (20/06/2016) siang. Mereka adalah anggota dari paguyuban penambang pasir bantaran Sungai Progo yang bernama Paguyuban Jati Kumoro.

Tujuan mereka datang ke KLH adalah untuk menanyakan tentang Izin Usaha Pertambangan milik Kelompok Usaha Bersama (Kube) Jatimulyo yang melaksanakan penambangan dengan alat berat.

Warga penambang pasir tradisional tersebut menyatakan tidak setuju dengan adanya penambangan modern karena dinilai dapat mengakibatkan berbagai kerusakan nantinya.
”Kami ke sini untuk menyampaikan tuntutan warga tentang adanya penambangan pasir dengan alat berat, warga tidak setuju karena nantinya akan mengakibatkan kerusakan,” tutur Supardiyono, tokoh masyarakat, Senin (19/06/2016).

Kerusakan yang diakibatkan apabila penambangan menggunakan alat berat adalah abrasi sungai, karena nantinya alat berat akan menggali hinggal 4-5 meter, sedangkan bila menggali 1 meter saja permukaan sudah ambles.

Selain tidak setuju penambangan dengan alat berat, Supardiyono juga mengatakan bahwa Kube Jatimulyo yang didirikan oleh Sukardi, warga Banaran, Kecamatan Galur dibuat tanpa sepengetahuan penambang tradisional, namun mencantumkan nama beberapa penambang tradisional.

”Kita kaget melihat berita acara yang dibuat saudara Sukardi, karena para penambang tradisional mengaku tidak tahu-menahu,” imbuhnya.

Selain itu, para penambang tradisional menganggap bahwa berita acara, sosialisasi, dan syarat-syarat lain guna membuat perizinan pertambangan tersebut dianggap fiktif, karena tanpa persetujuan warga sekitar yang nantinya akan menjadi warga terdampak.

Sedangkan dari pihak KLH, Kasi Pengawasan dan Pengendalian, Rin Dwari Widiastuti mengatakan bahwa untuk perizinan sebetulnya yang mengeluarkan adalah dari provinsi.

”Untuk perivinan yang mengeluarkan dari propinsi, kita hanya merekomendasikan perijinan tersebut,” katanya.

Kendati demikian, mendengar pengakuan dari penambang tradisional yang menyatakan bahwa berita acara tersebut fiktif, dari pihak KLH memutuskan untuk menghentikan terlebih dahulu proses rekomendasi untuk izin tambang Kube Jatimulyo.

”Kami memutuskan untuk menghentikan dulu proses pengajuan rekomendasi perizinan, jadi Bapak Sukardi harus kembali melakukan pendekatan dengan warga, mulai dari sosialisasi, pembuatan berita acara, pembuatan AMDAL dan sebagainya,” imbuh Rin.

0 komentar:

Posting Komentar