Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Polres Kulonprogo Berikan Pelatihan Paham AI kepada 158 Siswa SMK Negeri 1 Pengasih

    KULONPROGO – Polres Kulonprogo terus mendorong peningkatan literasi teknologi di kalangan generasi muda. Salah satunya melalui kegiatan ...

Rabu, 15 Juni 2016

Polsek Panjatan Tangani Kasus KDRT


Sj (51), warga Garongan, Kecamatan Panjatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menganiaya istrinya, Siti Karyati (53), Selasa (14/06/2016).

Kejadian bermula saat Sj menerima tamu laki-laki di rumahnya untuk membahas tentang jual beli rumah. Setelah sang tamu pergi, Siti karyati mengatakan pada Sj bahwa dirinya tidak setuju dengan hasil rembug tersebut karena menyangkut rumah yang ditinggalinya akan ikut terjual.

”Akibatnya Sj marah-marah dan menganiaya sang istri dengan cara memukul wajah, badan, dan menendang badan korban. Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh apabila tidak menyetujui permintaan pelaku,” tutur Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, AKP Heru Meiyanto, Rabu (15/06/2016).

Karena tidak kuat menahan sakit hati, akhirnya sang istri beserta anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panjatan
.

0 komentar:

Posting Komentar