Sj (51), warga Garongan, Kecamatan Panjatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menganiaya istrinya, Siti Karyati (53), Selasa (14/06/2016).
Kejadian bermula saat Sj menerima tamu laki-laki di rumahnya untuk membahas tentang jual beli rumah. Setelah sang tamu pergi, Siti karyati mengatakan pada Sj bahwa dirinya tidak setuju dengan hasil rembug tersebut karena menyangkut rumah yang ditinggalinya akan ikut terjual.
”Akibatnya Sj marah-marah dan menganiaya sang istri dengan cara memukul wajah, badan, dan menendang badan korban. Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh apabila tidak menyetujui permintaan pelaku,” tutur Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, AKP Heru Meiyanto, Rabu (15/06/2016).
Karena tidak kuat menahan sakit hati, akhirnya sang istri beserta anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panjatan
.
0 komentar:
Posting Komentar