Dipimpin langsung oleh Pawas AKP Sudarsono, sebanyak 22 personel piket fungsi Polres Kulonprogo melaksanakan Cipta Kondisi (Cipkon) Senin 20 Juni 2016 malam.
Apel cipkon dimulai pukul 21.00 Wib dengan arahan dari Pawas kepada personel sebelum pelaksanaan cipkon.
Untuk kali ini sasaran cipkon yaitu petasan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat.
Petugas melakukan pemeriksaan kepada penjual petasan di beberapa tempat di kota Wates dan didapati tidak ada satupun petasan yang dianggap melanggar UU Darurat tersebut, sehingga hanya mendapatkan pembinaan dari AKP Sudarsono.
Humas Polres Kulonprogo (HW)
0 komentar:
Posting Komentar