Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sentolo berhasil menangkap seoran penjual dan pembuat petasan berinisial At (33) warga Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Rabu(15/06) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Oprasi yang dipimpin langsung oleh Kanirt Reskrim AKP Gunadi Tejamurti , S.Hberhasil mengamankan barang bukti berupa 6.5 ons bubuk petasan, 1kantong plastik sumbu petasan, 34 bahan petasan, 7 longsong petasan serta 15 lembar kertas pembungkus petasan.
Sampai saat in kasus masih dalam penyidikan petugas. Sedangkan untuk barang bukti danpelaku telah diamankan di Mapolsek Sentolo. At terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup sesuai dengan pasal 187 KUHP tentang bahan peledak serta Undang-Undang Darurat No. 12
Tahun 1951.
0 komentar:
Posting Komentar