Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Senin, 13 Juni 2016

Polsek Galur Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras


Jajaran kepolisian Unit Reskrim Mapolsek Galur, berhasil menggulung peredaran ratusan miras ilegal yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Berkat kesigapan petugas, sebanyak 689 botol miras dari berbagai jenis berhasil disita petugas berikut armada yang digunakan mengangkut barang haram tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Galur, Kompol Gito Dwi S yang didampingi Kanit Reskrim AKP Gunarto, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (11/06/2016). Sabtu pagi, sekira pukul 09.00 WIB, Iptu Joko Nugroho melakukan patroli dan sempat mencurigai aktivitas mobil boks warna cokelat dengan nomor polisi H 1816 HF. Beserta anggota yang lain selanjutnya mobil tersebut dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapati mobil boks tengah mengangkut ratusan dus miras dengan berbagai merek. ”Dari pemeriksaan awal ratusan miras ini mau diedarkan di wilayah Kabupaten Kulon Progo,” papar Kompol Gito Dwi S.

Sedangkan miras yang berhasil diamankan terdiri dari.Anggur Kolesom 240 botol kadar alkohol 19,7 persen, Prost Beer 272 botol kadar alkohol 4,8 persen, Anggur Merah ukuran kecil 24 botol kadar alkohol 14,7 persen, Anggur Merah ukuran besar 120 botol dengan kadar alkohol 14,7 persen, Whisky Drum 12 botol kadar alkohol 43 persen, Anggur Beras Kencur ukuran kecil 9 botol kadar alkohol 41,7 persen serta Anggur Beras Kencur besar 12 botol dengan kadar alkohol 41,7 persen. Jumlah keseluruhan ada 689 botol miras yang disita petugas.

Hingga kini, pengemudi beserta kernet mobil boks masih dilakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut. ”Mereka masih kita periksa karena diduga ini adalah pemasok ke sejumlah lokasi, jadi belum bisa memberikan informasi yang detail,” tambah Kompol Gito Dwi S.

Sedangkan nantinya, pelaku pengedar miras Ilegal ini akan dijerat dengan Perda Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

0 komentar:

Posting Komentar