Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo menangkap penjual togel jenis Hongkong setelah melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa tanggal 07 Juni 2016 malam. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Dusun Dlingo, Banyuroto, Kecamatan Nanggulan.
Pelaku berinisial AR (25), ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi penjualan melalui pesan singkat Handphone sekitar pukul 21.00 Wib.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sebuah Handphone, 2 lembar catatan pembelian, serta uang tunai sebesar Rp 195 ribu. Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Kulonprogo dan masih dalam proses penyidikan.
Akibat perbuatannya, AR terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 25 juta, sesuai dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
0 komentar:
Posting Komentar