Beberapa tempat karaoke di wilayah Kecamatan Temon dan Kecamatan Wates yang ditutup oleh Pemkab Kulon Progo beberapa waktu lalu ternyata masih nekat beroperasi. Tak hanya nekat beroperasi walaupun sudah ditutup, bahkan masih banyak ditemukan tempat karaoke yang menyediakan miras serta minol.
Menanggapi keluhan warga yang menyatakan terganggu dengan kembali beroperasinya beberapa tempat karaoke membuat jajaran Polres Kulonprogo dipimpin langsung oleh Wakapolres Kulonprogo Kompol Heru Muslimin,S.I.K menggelar razia di tempat karaoke pada Kam
is (13/04/2016) dini hari.
Menurut pantauan petugas mendapati tempat karaoke yang didatangi masih beroperasi seperti biasa serta masih menemukan pengunjung yang masih berkaraoke ditemani beberapa Ladies Companion (LC).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap pengunjung, LC, serta tempat karaoke ditemukan minuman beralkohol yang disita dari tempat karaoke Dewata Temon.
Kepada para pengunjung, petugas meminta supaya membubarkan diri, sedangkan untuk beberapa botol miras yang berhasil didapatkan di sita sebagai barang bukti.
Diberitakan sebelumnya bahwa beberapa tempat karaoke di Kulon Progo telah ditutup karena melanggar Perda Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 terkait Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
0 komentar:
Posting Komentar