Ketika ditemui, salah seorang warga yang bertempat tinggal tak jauh dari lokasi tambang, Jemiran(52) membenarkan bahwa Polda DIY melakukan gerebekan lokasi tambang yang diduga illegal tersebut pada Rabu(12/04).
“Memang ada razia gabungan dari Polda DIY. Ada 2 backhoe dan 5 truk yang disita," katanya, Sabtu(15/04/2017) siang.
Jemiran memaparkan, penyitaan 2 alat berat dan 5 unit truk tersebut dilakukan lantaran pelaku tambang tidak bisa memberikan bukti ijin resminya. Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya ada 3 titik bekas aktivitas pertambangan yang kini sepi usai razia yang dilakukan Polda DIY.
Dua titik lahan berada di Pedukuhan Tegiri, Hargowilis, Kecamatan Kokap sedangkan 1 titik lahan berada di Pedukuhan Gunungrego, Hargorejo, Kecamatan Kokap. Kendati begitu, Jemiran menyebut bahwa penanggangung jawab pertambangan tersebut adalah orang yang sama.
"Penyitaan dilakukan setahu saya karena izinnya nggak punya atau belum lengkap," sambung Jemiran.
Sementara itu, Kapolsek Kokap, AKP Satrio Arif Wibowo ketika di konfirmasi mengaku tak tahu persis dengan penyitaan alat berat yang dilakukan Polda DIY tersebut. "Kalau setahu saya itu operasi gabungan Polda DIY dengan ESDM Provinsi DIY, pelaksanaannya sore," katanya.
sumber:sorotkp
0 komentar:
Posting Komentar