Panit Binmas Polsek Kalibawang Iptu Suharto ditunjuk sebagai Inspektur Upacara (Irup) di SD N 1 Dekso, Banjararum, Kalibawang, Kulonprogo, Senin (17/04/2017)
Pada kesempatan ini Iptu Suharto mengingatkan kepada seluruh siswa dan guru bahwa anak-anak belum boleh mengendarai sepeda motor.
"berkendara sepeda motor itu ada batas minimal usianya yaitu 17 tahun, jadi yang dibawah 17 tahun tidak boleh mengendarai sepeda motor. Saya harap bapak ibu guru ikut membantu dalam pengawasannya serta menyampaikan kepada orang tua murid." ujar Iptu Suharto.
"Anak-anak adalah aset bangsa oleh karena itu harus mendapatkan bimbingan dan pengawasan supaya tidak terjerumus kepada hal yang negatif. Jangan sampai anak sekecil ini sudah kenal dengan minuman keras apa lagi narkoba, bisa berbahaya." tambahnya.
Di penghujung kegiatan ditutup dengan pemberian piala dan piagam kejuaraan Tartil Al-Qur'an dan pencak silat kepada sang juara.
Humas Polsek Kalibawang
0 komentar:
Posting Komentar