Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Selasa, 11 April 2017

Polsek Pengasih Lakukan Sidang Diversi Kasus Pencurian KLX



Kasus pencurian kendaraan bermotor jenis Kawasaki KLX dengan nomor polisi AB 4173 ML yang terjadi pada 15 Februari 2017 lalu berlanjut dengan sidang diversi, Selasa (11/04/2017). Sidang dilakukan dengan menghadirkan SAM (16) sebagai pelaku dan Carito, warga Pedukuhan Secang, Desa Sendangsari, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Turmudi.

Hadir pula keluarga pelaku, Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo, lembaga perlindungan anak serta sejumlah satuan fungsi Polsek Pengasih.

Atas dasar Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 dinyatakan bahwa apabila pelaku tindak kriminilitas masih dibawah umur dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun maka bisa dilakukan diversi.

"Diversi itu hanya sekali, kalau setelah ini kembali kedapatan melakukan tindak kriminalitas maka sudah tidak bisa dilakukan diversi lagi,” ujar Aiptu Suparyono, Bagian Humas Polsek di sela-sela sidang diversi.


Dalam sidang, korban Carito memaafkan tindakan pelaku dan meminta yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Korban juga tidak melayangkan tuntutan apapun kepada korban dan keluarga.

Selain berdamai, kesepakatan dalam sidang menghendaki SNM untuk dititipkan kepada Badan Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja di Kabupaten Sleman.

"Dari koordinasi dan komunikasi kita dengan LPA, PH, BAPAS, Dinsos dan beberapa pihak yang terkait nantinya pelaku dititipkan disana, selama 3 bulan," tandas Suparyono.

Hingga sidang diversi tindak curanmor yang digelar di Mapolsek Pengasih selesai, situasi aman dan tertib.

0 komentar:

Posting Komentar