Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Polsek Wates Lakukan Patroli Antisipasi Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Wilayahnya

    Wates - Personil Polsek Wates yang dipimpin oleh Pawas AKP Widada Haryana, melaksanakan kegiatan patroli antisipasi peredaran minuman be...

Jumat, 26 Januari 2024

Polsek Temon Berikan Sosialisasi Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis/Brong di Bengkel

 


 

TEMON. Polsek Temon Polres Kulonprogo menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis/brong, dengan mengerahkan personel untuk menyambangi bengkel-bengkel.

Seperti yang dilakukan oleh Unit Lantas Polsek Temon yang dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Temon Iptu Subarno yang mendatangi beberapa bengkel motor di wilayah hukum Polsek Temon.

Iptu Subarno mengatakan  kepada para pemilik bengkel, pihaknya meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak membuat serta menolak order pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikkasi teknis/brong.

“Kami menghimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot knalpot tidak sesuai spesifikkasi teknis/brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kanit Lantas Polsek Temon Iptu Subarno yang di dampingi Panit Lantas Aiptu Silo Bagindo S.H., di ruang kerjanya.

Menurut Iptu Subarno, sosialisasi tentang larangan knalpot  ini dilakukan dalam rangka menghadapi kampanye terbuka guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kulonprogo.

“Saat ini kita memasuki tahapan kampanye terbuka, sehingga diharapkan saat kampanye tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong karena dapat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat”, ungkapnya.


Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot tidak sesuai spesifikkasi teknis, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

“Jadi aturanya sudah jelas, apabila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot tersebut maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, pungkas Kanit Lantas

0 komentar:

Posting Komentar