Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Pawas Polsek Pengasih Laksanakan Cipta Kondisi Antisipasi Penanggulangan Peredaran Miras di Wilayah Kapanewon Pengasih

    Pengasih, 19 November 2024 – Dalam upaya menjaga kondusivitas dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pengasih, IPDA Azzam Arifudin, S.H....

Sabtu, 31 Oktober 2015

WASPADA TERHADAP KEJAHATAN SEKSUAL (PAEDOPHILIA)

Dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan kewaspadaaan masyarakat terhadap kejahatan seksual (paedophilia) kepada anak agar masyarakat mengetahui :
(1) PAEDOPHILIA adalah salah satu bentuk kelainan perkembangan psiko seksual orang dewasa atau remaja, dimana pelaku (paedophil) memiliki hasrat seksual yang tidak normal (abnormal) kepada anak-anak, sehingga seringkali melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
(2) Ciri-ciri dan sifat pelaku kejahatan seksual (paedophil) terhadap anak-anak (paedophilia) :
a. Lebih menyukai bergaul dengan anak-anak dan bersifat ke kanak-kanakan.
b. Mempunyai sifat tertutup (introvert).
c. Kurang bisa bersosialisasi dengan orang-orang sebayanya.
d. Cenderung memiliki ketertarikan kepada anak yang memiliki ciri-ciri tertentu sesuai selera pelaku.
(3) Lakukan pengawasan dan perhatian yang ketat terhadap anak-anak yang bergaul atau memiliki teman sepermainan yang lebih tua/dewasa.
(4) Berikan penjelasan dan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya kejahatan seksual terhadap anak-anak serta bagaimana cara mencegahnya.
(5) Berperan secara aktif dalam memberikan informasi keberadaan para pelaku paedophilia serta melaporkan dengan segera kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui dan atau menemukan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di tempat tinggalnya.
(6) Kepada lembaga pendidikan, sekolah, tempat kursus dan pesantren yang memiliki Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), agar :
a. Melakukan pendataan kesehatan terhadap para pengajar dan staf pendidikan.
b. Melakukan kontrol dan pengawasan terhadap tempat/lokasi di lingkungan lembaga pendidikan yang rawan dan berpeluang terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap anak-anak.
c. Aktifkan penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa lokasi yang rawan terjadinya tindak kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak sebagai upaya pencegahan dan perlindungan anak-anak dari ancaman para pelaku paedophilia.

0 komentar:

Posting Komentar