Seiring dengan pesatnya
perkembangan teknologi perbankan, penggunaan kartu Debit atau kartu ATM oleh
para nasabah semakin meningkat. Efektifitas adalah salah satu alasan mengapa masyarakat
semakin banyak menggunakan ATM dalam melakukan transaksi keuangannya.
Namun
disisi lain, faktor keamanan penggunaan kartu ATM ternyata menjadi salah satu
“fear of crime”, atau sesuatu yang membuat orang takut menjadi korban
kejahatan. Adanya peluang dalam proses transaksi melalui ATM, dimanfaatkan oleh
pelaku kejahatan untuk melakukan aksi atau niatnya.
Berawal
dari informasi pihak Bank Mandiri pada tanggal 10 Mei 2014, Bareskrim Polri
menerima laporan tentang dugaan adanya indikasi skimming data terhadap kartu
kredit milik nasabah Bank Mandiri di beberapa mesim ATM. Pada tanggal 1 Juli
2014, penyidik Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap dua
orang pelaku pasangan suami isteri asal Srilangka yang telah menjadi Warga
Negara Indonesia. Spare part alat skimmer mereka datangkan dari Canada,
kemudian mereka rakit di Indonesia. Pasangan suami isteri ini saling membantu
mulai dari pemasangan alat skimmer di mesin ATM sampai dengan pengumpulan atau
input data yang berhasil dicuri dari kartu – kartu ATM. Pelaku telah berhasil
melakukan penarikan dana dari 614 kartu yang telah digandakan dengan total Rp
3,9 milyar. Penyidik telah menyita 18 (delapan belas) jenis barang bukti,
termasuk didalamnya 260 kartu ATM dan berbagai komponen skimmer serta peralatan
pendukung lainnya.
Terhadap
para pelaku akan dikenakan pasal 81 UU RI No. 3 tahun 2011 tentang Transfer
Dana, pasal 32, pasal 33 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), pasal 263 KUHP,pasal 3 danpasal 5 UU RI No. 8 tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Oleh
karena itu diharapkan kita lebih berhati – hati dalam melakukan transaksi di
ATM, selalu waspada terhadap kondisi mesin ATM yang tidak wajar agar tidak
menjadi korban pelaku yang telah memasang alat skimming.
0 komentar:
Posting Komentar