Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Pawas Polsek Pengasih Laksanakan Cipta Kondisi Antisipasi Penanggulangan Peredaran Miras di Wilayah Kapanewon Pengasih

    Pengasih, 19 November 2024 – Dalam upaya menjaga kondusivitas dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pengasih, IPDA Azzam Arifudin, S.H....

Sabtu, 31 Oktober 2015

WASPADA DALAM MENGGUNAKAN KARTU ATM

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi perbankan, penggunaan kartu Debit atau kartu ATM oleh para nasabah semakin meningkat. Efektifitas adalah salah satu alasan mengapa masyarakat semakin banyak menggunakan ATM dalam melakukan transaksi keuangannya.
Namun disisi lain, faktor keamanan penggunaan kartu ATM ternyata menjadi salah satu “fear of crime”, atau sesuatu yang membuat orang takut menjadi korban kejahatan. Adanya peluang dalam proses transaksi melalui ATM, dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan aksi atau niatnya.
Berawal dari informasi pihak Bank Mandiri pada tanggal 10 Mei 2014, Bareskrim Polri menerima laporan tentang dugaan adanya indikasi skimming data terhadap kartu kredit milik nasabah Bank Mandiri di beberapa mesim ATM. Pada tanggal 1 Juli 2014, penyidik Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pasangan suami isteri asal Srilangka yang telah menjadi Warga Negara Indonesia. Spare part alat skimmer mereka datangkan dari Canada, kemudian mereka rakit di Indonesia. Pasangan suami isteri ini saling membantu mulai dari pemasangan alat skimmer di mesin ATM sampai dengan pengumpulan atau input data yang berhasil dicuri dari kartu – kartu ATM. Pelaku telah berhasil melakukan penarikan dana dari 614 kartu yang telah digandakan dengan total Rp 3,9 milyar. Penyidik telah menyita 18 (delapan belas) jenis barang bukti, termasuk didalamnya 260 kartu ATM dan berbagai komponen skimmer serta peralatan pendukung lainnya.
Terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 81 UU RI No. 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, pasal 32, pasal 33 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 263 KUHP,pasal 3 danpasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Oleh karena itu diharapkan kita lebih berhati – hati dalam melakukan transaksi di ATM, selalu waspada terhadap kondisi mesin ATM yang tidak wajar agar tidak menjadi korban pelaku yang telah memasang alat skimming.

0 komentar:

Posting Komentar