gbr ilustrasi
Berdasarkan keterangan para saksi dan korban sepeda motor AB 4214 PK oleh korban SARIJAN diparkir di halaman depan rumah Saksi TUGIYONO kemudian ditinggal dalam posisi kunci motor masih tertancap. Sekitar 10 menit kemudian korban dan saksi mendengar suara motor dihidupkan. Korban lalu keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya telah raib. Kemudian korban dan saksi meneriaki "MALING MALING" sambil melakukan pengejaran dan melaporkan ke Polsek Lendah. Tak lama kemudian Saksi menemukan sepeda motor di jalan, sedangkan pelaku kabur. Selanjutnya anggota Polsek Lendah yang sudah tiba di TKP dibantu warga melakukan pengejaran, tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap warga masyarakat dan diserahkan kepada petugas.
Kapolsek Lendah AKP BAMBANG HARUN P. pada kesempatan itu juga mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat untuk segera melapor dan tidak main hakim sendiri atas kejadian tersebut.
Dalam pemeriksaaan awal, pelaku MIS (14) tahun, pelajar, alamat Dsn. Karang, Sidorejo, Lendah, Kulonprogo mencuri SPM untuk dijual dan digunakan untuk membeli handphone. Sementara pelaku saat ini diamankan di Polsek Lendah untuk proses hukum selanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar