Handphone ataupun Smartphone saat ini menjadi salah satu alat komunikasi
yang menjadi salah satu kebutuhan bagi manusia. Handphone sangat bermanfaat
bagi manusia untuk berkomunikasi karena dengan menggunakan Handphone kita dapat
berinteraksi secara langsung dengan lawan bicara kita tanpa perlu bertatap muka
langsung dengan lawan bicara kita, dimana pun dan sejauh apapun lawan bicara
kita.
Dahulu manusia menggunakan surat untuk berkomunikasi jarak jauh, namun
dengan semakin majunya peralatan dan daya kreatifitas manusia lambat laun
tradisi surat menyurat tergantikan dengan kehadiran pager, pager merupakan alat
komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan pesan singkat, akan tetapi
ketidakefektifan pager dalam membantu berkomunikasi maka dibuat-lah Handphone
untuk berkomunikasi.
Pada mulanya Handphone hanya memiliki aplikasi untuk menelepon dan mengirim
pesan singkat saja, akan tetapi semakin majunya zaman dan semakin meningkatnya
kebutuhan berkomunikasi manusia maka bermunculanlah Handphone yang menyediakan
aplikasi-aplikasi atau fasilitas-fasilitas yang memenuhi kebutuhan manusia
dalam berkomunikasi. Didalam Handphone tersebut tersedia aplikasi seperti
kamera, MP3, Permainan (game), internet, bahkan akhir-akhir ini banyak
bermunculan aplikasi pesan/chatting dan media sosial yang dapat diakses melalui
Handphone dan Smartphone.
Semakin popularitasnya Handphone bagi manusia karena kemudahanya dalam
berkomunikasi, menjadikan manusia semakin mudah dalam menggunakan Handphone
dimanapun dan kapanpun, termasuk saat berkendara. Namun kebiasaan ini memiliki konsekuensi
dan resiko yang yang tidak diinginkan dan bahkan berbahaya. Kita ketahui bahwa
penggunaan Handphone saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengendara.
Hal ini beresiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat
membuat pengendara ataupun orang lain mengalami cedera baik ringan maupun berat
ataupun mengalami kematian.
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
pada Pasal 283 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak
wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang
mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).”
Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri
berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib
mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sudah jelas pada kedua Pasal diatas menerangkan bahwa dalam berkendara
harus mengutamakan konsentrasi dan berkendara secara wajar. Penggunaan
Handphone saat berkendara sudah jelas membuat pengendara menjadi tidak fokus
dan hilang konsentrasi yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Untuk mengurangi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan akibat penggunaan
Handphone, berikut beberapa Tips agar pengendara tidak menggunakan Handphone
saat berkendara.
1. Gunakan Mode Senyap/Silent Mode atau matikan Handphone saat berkendara
Mengubah settingan bunyi pada Handphone anda menjadi Silent Mode atau
matikan Handphone saat berkendara sangat membantu anda dalam menjaga
konsentrasi selama berkendara. Semakin sedikit Anda mendengar bunyi handphone
anda, semakin sedikit anda akan tergoda untuk merespon saat sedang berkendara.
2. Jauhkan handphone dari pandangan dan jangkauan
Menjauhkan handphone dari pandangan dan jangkauan diri dimana anda tidak
bisa mendaptkannya saat berkendara, membuat anda agar tetap Fokus dan
Bekonsetrasi. Hal ini disebabkan anda tidak akan merasa tergoda untuk
menggunakan Hanphone, seperti melakukan panggilan, menerima Telepon, mengetik
SMS, Bahkan mengupdate pesan pada media sosial.
3. Mengirim Pesan kepada Keluarga, Rekan, atau orang lain.
Menyampaikan pesan bahwa anda akan berkendara kepada orang lain sebelumnya,
membuat orang lain mengetahui bahwa anda sedang melakukan aktivitas yang
membutuhkan konsentrasi lebih. Bagi sebagian pemilik Smartphone, dapat juga
membuat Status atau Pesan berupa Simbol-Simbol ataupun kalimat yang
menyampaikan bahwa anda sedang berkendara. Hal ini dapat menghindari orang lain
untuk menghubungi anda selama anda berkendara.
4. Meminta bantuan kepada Penumpang
Meminta bantuan kepada Penumpang adalah cara alternatif dalam menggunakan
handphone saat berkendara apabila dirasa benar-benar mendesak. Mintalah kepada
teman, kekasih atau keluarga yang menjadi penumpang anda selama berkendara
untuk melakukan/menjawab panggilan atau mengetik/membalas SMS sesuai arahan
yang anda berikan.
5. Berhenti ditempat yang aman
Jika anda merasa perlu untuk menerima/melakukan panggilan atau
mengirim/membaca pesan, sebaiknya cari tempat yang aman untuk anda berhenti
sebelum anda menggunakan handphone. Pastikan posisi berhenti kendaraan anda
tidak mengganggu jalannya arus lalu lintas.
Keselamatan di jalan menjadi prioritas utama agar semua pengendara sampai
tujuan dengan selamat, kehati-hatian serta kesadaran untuk mentaati peraturan
lalu lintas bagi setiap pengguna jalan harus perlu ditingkatkan agar menjadikan
jalan raya menjadi lebih aman sehingga dapat menurukan tingkat kecelakaan bagi
Pengguna Jalan.
"Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan jadikan Keselamatan
sebagai Kebutuhan".
Sekian tulisan dari kami, semoga dapat bermanfaat bagi anda yang membaca
serta menjadikan ilmu bagi pembacanya dalam mentaati peraturan lalu lintas demi
terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
0 komentar:
Posting Komentar