Warga memanfaatkan layanan dari Samsat di Kulonprogo Expo 2015. |
Dijelaskan Kasat Lantas Polres Kulonprogo, AKP Hidayat S. SH mobil layanan perpanjangan SIM dan STNK dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat. Warga dapat memperpanjang SIM dan STNK sambil menikmati hiburan di Kulonprogo Expo 2015.
"Pelayanan ini dimaksudkan agar mempermudah pelayanan masyarakat dalam mengurus baik SIM maupun STNK dan tidak tergantung pada jam kerja," kata Hidayat kepada Tribrata News di Alun-alun Wates, Minggu (4/10/2015).
Layanan perpanjangan SIM keliling, kata Hidayat, hanya melayani perpanjangan untuk SIM C dan A. Proses perpanjangan bisa dilakukan sebelum masa habis SIM berlaku dengan tenggang waktu 14 hari. "SIM yang masa berlakunya telah habis dapat diproses maksimal dalam kurun waktu tiga bulan terhitung tanggal berlaku habis," katanya.
Sedang syaratnya, membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama. "Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung jadi," kata Hidayat.
Sedang untuk perpanjangan STNK tahunan, kata Hidayat, syaratnya STNK Asli dan fotokopi STNK, fotokopi BPKB, KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB. "Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung jadi," kata Hidayat. *** heru m yanto
Makasih pak atas informasinya, ini sangat berarti bagi kita sehingga bisa sekali merengkuh dayung dua,tiga pulau terlampaui...sambil refresing perpanjangan SIM..
BalasHapusTerimakasih pak pelayanan yang sangat baik. Ini bentuk kepedulian terhadap warga yang sedang membuat sim. Polisi jemput bola untuk meningkatkan pelayanan.
BalasHapus