Kapolres Kulonprogo didampingi Kasubag Humas Iptu Heru Meiyanto memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (5/10/2015) |
Kapolres mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan
seusai peringatan hari ulang tahun (HUT) ke 70 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
di Lapangan Pengasih, Kulonprogo, Senin (5/10/2015). Dalam undang-undang tersebut diatur
pengelolaan
sumber daya mineral termasuk
pertambangan perizinannya ditangani pemerintah provinsi. Akibatnya, belum banyak penambang
pasir yang mengantongi izin dari provinsi.
Lebih lanjut AKBP
Yulianto, mengatakan tindakan tegas untuk penambangan liar tidak hanya
diterapkan di wilayah Galur
saja. Tetapi sepanjang Kali Progo yang menjadi wewenang Polres Kulonprogo. “Kalau ada yang tidak memenuhi peraturan akan
ditindak tegas,” kata Yulianto. *** heru m yanto
0 komentar:
Posting Komentar