Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

WAKAPOLDA DIY PIMPIN JUMAT CURHAT DI KALURAHAN WEDOMARTANI SLEMAN

    Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K, M.Hum., M.S.M. memimpin kegiatan Jumat Curhat Kapolda DIY, Jumat 3 Mei 2024. Digelar di...

Rabu, 21 Oktober 2015

Pemerintah dan Polres Kulonprogo Gencarkan Penutupan Tambang Liar

Pemerintah dan Polres Kulonprogo Gencarkan Penutupan Tambang Liar-berita-kulonprogo-news


KULONPROGO – Penambangan pasir dan galian C lainnya di Kulonprogo yang tidak mengantongi izin bakal ditutup dan tidak boleh melakukan aktivitas penambangan.

Bupati Hasto Wardoyo menegaskan koordinasi terkait penertiban penambangan itu telah dilakukan bersama Polres Kulonprogo.

Polres Kulonprogo bahkan menyatakan akan menindak oknum anggota jika ketahuan menjadi backing penambangan liar. Penambangan yang diperbolehkan praktis hanya masyarakat atau perusahaan yang mengantongi izin.

“Sesuai koordinasi dengan polres, sudah ada tenggang waktu 40 hari untuk pengurusan izin. Tapi nyatanya sekarang banyak. Kapolres telah memberikan warning agar mereka menariknya sendiri,” kata Hasto, Senin (5/10/2015).


Menurut Hasto, maraknya penambangan liar di wilayah Kulonprogo membuat pemerintah harus bersikap. Beberapa bulan lalu, pemkab dan polres bersama penambang bahkan sudah membuat kesepakatan.

Intinya, ada waktu 40 hari untuk mengupayakan izin tambang. Jika tidak memiliki izin maka penambangan itu harus dihentikan.

Hasto menegaskan masalah penambangan bukan hanya menyangkut ancaman terhadap lingkungan. Namun, penambangan juga menjadi perhatian dan diawasi Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terkait dengan regulasi atau legal formal perizinannya yang tentu saja merupakan bagian dari potensi pendapatan, misal penambanganpasir di Sungai progo.

“Prinsip, yang tidak izin ditutup. Bukan hanya masalah kerusakan lingkungan tapi legal formal yang menjadi target pemerintah, soal clear and clean menjadi perhatian KPK,” lanjut Hasto.

Mengenai perizinan penambangan ini sebenarnya pemkab hanya bisa memberikan rekomendasi. Selebihnya, verifikasi akan dilakukan Pemda DIY. Hasto pun menegaskan bahwa rekomendasi pemkab itu bukan merupakan seleksi.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Yulianto, mengatakan tindakan tegas untuk penambangan liar tidak hanya diterapkan di wilayah Galur, tetapi juga penambangan liar di sisi utara di sepanjang Sungai Progo.

Penambangan yang tidak berizin, menurutnya, harus berhenti atau bakal ditutup.

“Kalau ada yang ngeyel pasti akan kami tindak. Tapi kalau punya izin ya silakan,” kata AKBP Yulianto.


tribunjogja

0 komentar:

Posting Komentar