KULONPROGO – Penambangan pasir dan
galian C lainnya di Kulonprogo yang tidak mengantongi izin bakal ditutup dan
tidak boleh melakukan aktivitas penambangan.
Bupati Hasto Wardoyo
menegaskan koordinasi terkait penertiban penambangan itu telah dilakukan
bersama Polres Kulonprogo.
Polres Kulonprogo
bahkan menyatakan akan menindak oknum anggota jika ketahuan menjadi backing
penambangan liar. Penambangan yang diperbolehkan praktis hanya masyarakat atau
perusahaan yang mengantongi izin.
“Sesuai koordinasi
dengan polres, sudah ada tenggang waktu 40 hari untuk pengurusan izin. Tapi
nyatanya sekarang banyak. Kapolres telah memberikan warning agar mereka
menariknya sendiri,” kata Hasto, Senin (5/10/2015).
Menurut Hasto,
maraknya penambangan liar di wilayah Kulonprogo membuat pemerintah harus
bersikap. Beberapa bulan lalu, pemkab dan polres bersama penambang bahkan sudah
membuat kesepakatan.
Intinya, ada waktu 40
hari untuk mengupayakan izin tambang. Jika tidak memiliki izin maka penambangan
itu harus dihentikan.
Hasto menegaskan masalah
penambangan bukan hanya menyangkut ancaman terhadap lingkungan. Namun,
penambangan juga menjadi perhatian dan diawasi Komisi pemberantasan Korupsi
(KPK).
Hal itu terkait dengan
regulasi atau legal formal perizinannya yang tentu saja merupakan bagian dari
potensi pendapatan, misal penambanganpasir di Sungai progo.
“Prinsip, yang tidak
izin ditutup. Bukan hanya masalah kerusakan lingkungan tapi legal formal yang
menjadi target pemerintah, soal clear and clean menjadi perhatian KPK,” lanjut
Hasto.
Mengenai perizinan
penambangan ini sebenarnya pemkab hanya bisa memberikan rekomendasi.
Selebihnya, verifikasi akan dilakukan Pemda DIY. Hasto pun menegaskan bahwa
rekomendasi pemkab itu bukan merupakan seleksi.
Kapolres Kulonprogo,
AKBP Yulianto, mengatakan tindakan tegas untuk penambangan liar tidak hanya
diterapkan di wilayah Galur, tetapi juga penambangan liar di sisi utara di
sepanjang Sungai Progo.
Penambangan yang tidak
berizin, menurutnya, harus berhenti atau bakal ditutup.
“Kalau ada yang ngeyel
pasti akan kami tindak. Tapi kalau punya izin ya silakan,” kata AKBP Yulianto.
tribunjogja
0 komentar:
Posting Komentar