Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Pawas Polsek Pengasih Laksanakan Cipta Kondisi Antisipasi Penanggulangan Peredaran Miras di Wilayah Kapanewon Pengasih

    Pengasih, 19 November 2024 – Dalam upaya menjaga kondusivitas dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pengasih, IPDA Azzam Arifudin, S.H....

Sabtu, 31 Oktober 2015

HIMBAUAN, STOP NYALAKAN PETASAN

Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sutrisno menghimbau kepada warga masyarakat untuk mengawasi / melarang putra putrinya menyalakan Petasan. Karena selain mengganggu kekhusukan Umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, juga berbahaya terhadap keselamatan orang lain maupun diri sendiri.
“Mari kita bersama menjaga putra-putri kita agar belajar juga menahan diri, sesuai dengan ajaran dan hikmah dari datangnya bulan puasa ini”, ajak Kasubag Humas.
Selanjutnya Kasubag Humas menjelaskan tentang Bahaya Petasan yaitu :
• Membahayakan keselamatan jiwa , kesehatan diri sendiri dan orang lain
• Dapat menimbulkan bahaya kebakaran
• Menjadi pemicu terjadinya tawuran warga / perkelahian / keributan
• Menganggu ketertiban umum
• Mengganggu kekhusukan beribadah
Dilarang menyimpan / menjual / membunyikan petasan dan bagi yang melanggar akan dikenakan ancaman pidana bagi para pelaku yaitu :
1. UU darurat no 12 th 1951 tentang senjata api & bahan peledak
a. Pasal 1 ayat 1 bagi yang membuat, menerima, memperoleh / menyerahkan , menguasai, mengangkut , menggunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa hak dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup / penjara 20 tahun
b. Pasal 2 ayat 1 bagi yang membuat , menerima, menguasai , membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan senjata api , senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak dihukum penjara 10 th
2. Pasal 188 KUHP barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, letusan dihukum hukuman penjara 5 th
3. Lembaran Negara No 41 th 1940 tentang pelaksanaan undang-undang bunga api 1939 pasal 2 :
a. Bagi yang membuat serta menjual, menyimpan , mengangkut bunga api / petasan yang tidak sesuai standard pembuatan dipidana kurungan 3 bln
b. Bagi yang membuat, menjual , memasang/ membunyikan bunga api / petasan dipidana kurungan 2 bulan.
Mari ciptakan bulan ramadhan dengan suasana aman dan nyaman dengan tidak membakar petasan, polisi akan melakukan razia secara bekala dan yang tertangkap terbukti menjual / menyalakan petasan maka kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar