Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Pawas Polsek Pengasih Laksanakan Cipta Kondisi Antisipasi Penanggulangan Peredaran Miras di Wilayah Kapanewon Pengasih

    Pengasih, 19 November 2024 – Dalam upaya menjaga kondusivitas dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pengasih, IPDA Azzam Arifudin, S.H....

Sabtu, 31 Oktober 2015

PELECEHAN SEKSUAL

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.
Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan. (Irfan, 2001).
Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, (http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/12/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf), dari populasi 400.939 terdapat 306.969 kasus kerasan dan 93.960 kasus kekerasan seksual.
Dari data tersebut, sebanyak 22.284 kasus terjadi diranah publik, yaitu kasus dimana korban dan pelaku tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah ataupun perkawinan. Bisa jadi pelakunya adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal.
Sebagian besar korban pelecehan adalah perempuan dan anak, dari aspek hukum, para pelaku dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang – Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 287 atau pasal 292 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Hal yang terpenting terhadap fenomena ini adalah upaya pencegahan terhadap terjadinya pelecehan seksual baik terhadap anak maupun terhadap perempuan. Upaya tersebut tentu dimulai dari diri sendiri, keluarga dan kepedulian semua orang, sehingga angka pelecehan seksual dapat diturunkan.

0 komentar:

Posting Komentar