Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku
yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara
sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga
menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan
sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.
Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni
meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor
porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu,
gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan
iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan.
(Irfan, 2001).
Pelecehan
seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan
saja,
(http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/12/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf),
dari populasi 400.939 terdapat 306.969 kasus kerasan dan 93.960 kasus
kekerasan seksual.
Dari data tersebut, sebanyak 22.284 kasus terjadi diranah
publik, yaitu kasus dimana korban dan pelaku tidak memiliki hubungan kekerabatan,
darah ataupun perkawinan. Bisa jadi pelakunya adalah majikan, tetangga, guru,
teman sekerja, tokoh masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal.
Sebagian besar korban pelecehan adalah perempuan dan
anak, dari aspek hukum, para pelaku dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur
dalam Undang – Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan
pasal 287 atau pasal 292 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dengan ancaman
pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Hal yang terpenting terhadap fenomena ini adalah upaya
pencegahan terhadap terjadinya pelecehan seksual baik terhadap anak maupun
terhadap perempuan. Upaya tersebut tentu dimulai dari diri sendiri, keluarga
dan kepedulian semua orang, sehingga angka pelecehan seksual dapat diturunkan.
0 komentar:
Posting Komentar