Bahwa Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional
harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka
mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Demikian salah satu
bunyi konsideran Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Pejalan Kaki
adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan yang harus
diperhatikan hak – haknya. Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan telah memberikan ruang tentang hak pejalan kaki.
Menurut pasal 131 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, pejalan Kaki berhak atas
ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan
fasilitas lain, mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat
penyeberangan. Dan dalam hal belum tersedia fasilitas pendukung yang berupa
trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, Pejalan Kaki berhak
menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Pemerintah
yang baru nanti diharapkan dapat memberikan perhatian yang besar terhadap
terdukungnya fasilitas pejalan kaki. Karena semakin banyak orang memanfaatkan
fasilitas pejalan kaki, akan mengurangi tingginya penggunaan kendaraan
bermotor, sehingga kepadatan lalu lintas dapat pula diminimalisir.
Adapun
fasilitas untuk pejalan kaki yang sudah tersedia dapat dioptimalkan fungsinya,
dengan tidak melakukan pembiaran terjadi penyalahgunaan fungsi.
0 komentar:
Posting Komentar