Pasangan
suami isteri yang menikah dan membangun rumah tangga, tentu mencita-citakan
untuk meraih kebahagiaan sepanjang hidupnya. Harmonisasi kehidupan berumah
tangga harus dijaga dengan mengendalikan semua permasalahan yang dihadapi
secara bersama.
Mustahil
sebuah rumah tangga tanpa permasalahan sekecil apapun. Namun ketika sendi –
sendi kehidupan berumahtangga ternoda, maka kebahagiaan pun akan pudar, apalagi
dinodai dengan kekerasan.
Keluarga
sebagai bagian penting yang membentuk negara, maka penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan
melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Undang –
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
menjelaskan bahwa Perlindungan yang dimaksud diatas adalah segala upaya yang
ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak
keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau
pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Selanjutnya
pada pasal 16 UU RI No 23 Tahun 2004 menjelaskan sebagai berikut :
1) Dalam
waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau
menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera
memberikan perlindungan sementara pada korban.
2)
Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama
7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.
3) Dalam
waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan
perintah perlindungan dari pengadilan.
Informasi
ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada semua pihak tentang bagaimana
langkah awal dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah
tangga.
0 komentar:
Posting Komentar