Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Pawas Polsek Pengasih Laksanakan Cipta Kondisi Antisipasi Penanggulangan Peredaran Miras di Wilayah Kapanewon Pengasih

    Pengasih, 19 November 2024 – Dalam upaya menjaga kondusivitas dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pengasih, IPDA Azzam Arifudin, S.H....

Sabtu, 31 Oktober 2015

INFORMASI SEPUTAR KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Pasangan suami isteri yang menikah dan membangun rumah tangga, tentu mencita-citakan untuk meraih kebahagiaan sepanjang hidupnya. Harmonisasi kehidupan berumah tangga harus dijaga dengan mengendalikan semua permasalahan yang dihadapi secara bersama.
Mustahil sebuah rumah tangga tanpa permasalahan sekecil apapun. Namun ketika sendi – sendi kehidupan berumahtangga ternoda, maka kebahagiaan pun akan pudar, apalagi dinodai dengan kekerasan.
Keluarga sebagai bagian penting yang membentuk negara, maka penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga menjelaskan bahwa Perlindungan yang dimaksud diatas adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Selanjutnya pada pasal 16 UU RI No 23 Tahun 2004 menjelaskan sebagai berikut :
1) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.
2) Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.
3) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada semua pihak tentang bagaimana langkah awal dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

0 komentar:

Posting Komentar