Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Kapolres Kulonprogo Membersamai Gerakan Kulonprogo Asri Bersama Forkopimda di Pasar Wates

  Wates - Kapolres Kulonprogo AKBP Ridho Hidayat, S.I.K., M.H. membersamai kegiatan Gerakan Kulonprogo Asri yang digelar di kawasan Pasar Wa...

Kamis, 04 Mei 2023

Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Penganiayaan Yang Videonya Viral di Media Sosial

 

 


Kulonprogo- Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa sopir dan kernet truk yang videonya viral di media sosial yang terjadi di di Jalan Wates-Purworejo tepatnya di Temon, Kabupaten Kulon Progo Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa senjata airsoft gun lengkap dengan amunisinya.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Rahmad darmawan dalam kegiatan konferensi pers di Loby Polres Kulonprogo , Selasa (2/05/2023).

Kini, pelaku berinisial RP (33), pria asal Berbah, Kabupaten Sleman telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.


AKP Rakhmat Darmawan menerangkan, kejadian berawal ketika Mobilio yang dikendarai oleh pelaku didahului truk Isuzu yang dikendarai oleh kedua korban. Yakni MHRP (25) dan ELK yang merupakan pria asal Temanggung, Jawa Tengah.

Pelaku yang tidak terima kemudian mengejar truk ini hingga terkejar di Demen. Saat itulah pelaku turun dan menganiaya korban dengan memukul dan menembakkan airsoft gun.

“Setelah korban melapor ke polisi dan videonya viral, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

0 komentar:

Posting Komentar