Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

KAPOLSEK KALIBAWANG HADIRI PENGAJIAN RUTIN TINGKAT KAPANEWON

    Kalibawang - Hari ini Rabu tanggal 08 Mei 2024, Kapolsek Kalibawang AKP Zainuri, S.H., M.H., menghadiri pengajian Rutin Aparat tingkat K...

Senin, 11 Maret 2024

Spesialis Pencurian Alat Elektronik Diamankan Unit Reskrim Polsek Kalibawang

 


 

KULON PROGO – Personel Unit Reskrim Polsek Kalibawang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana  pencurian alat elektronik yang dilaporkan beraksi di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kalibawang.Pelakunya pun diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolsek Kalibawang, AKP Zainuri mengatakan pelaku berinisial DRS (45). Pria tersebut diketahui berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

"Adapun pelaku kami amankan di Magelang, Jawa Tengah, " ujar Kapolsek Kalibawang  dalam jumpa pers di  Loby Polres Kulon Progo, Kamis (07/03/2024) siang

DRS mengaku melakukan aksi pencurian selama setahun terakhir.Pencurian ia lakukan di 12 lokasi di Kulon Progo , yang seluruhnya merupakan perkantoran dan sekolah.

"DRS sebelumnya juga merupakan residivis untuk kasus yang sama DRS beraksi dengan cara membobol ruangan menggunakan sejumlah peralatan.Setelah berhasil masuk, ia langsung mengambil sejumlah barang elektronik, memasukkannya ke dalam tas ransel, dan kabur dengan sepeda motor.," ungkap Zainuri.

Kapolsek Kalibawang menambahkan DRS beraksi dengan cara membobol ruangan menggunakan sejumlah peralatan.Setelah berhasil masuk, ia langsung mengambil sejumlah barang elektronik, memasukkannya ke dalam tas ransel, dan kabur dengan sepeda motor.

Setelah kejadian  pencurian tersebut tersebut kemudian dilaksanakan penyelidikan, hingga didapat informasi bahwa yang melakukan pencurian adalah DRS kemudian pada hari senin tanggal 4 maret 2024, tim opsnal mendapat informasi jika pelaku berada di sebuah rumah di wilayah kecamatan Magelang,

Kemudian pada sekira jam 09.00 wib pelaku dapat ditangkap di Magelang . dalam tas pelaku didapati 1 ( satu ) buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela kantor Balai Pertanian Kalibawang. kemudian tim opsnal membawa pelaku ke mako Polsek Kalibawang untuk dimintai keterangan terkait perbuatan pencurian yang telah dia lakukan

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Zainuri.

 

 

0 komentar:

Posting Komentar