KULON PROGO-JP (23), pria asal Kapanewon Wates, Kulon Progo, diamankan Polsek Wates lantaran menggadaikan motor sewaan alias rental dengan pasal penggelapan.
Kapolsek Wates, Kompol Sudarsono mengatakan motor rental tersebut dimiliki oleh ILF (29), warga Kapanewon Girimulyo.
Menurut Kapolsek Wates pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 19.25 wib terlapor menyewa sepeda motor dengan cara bertemu di depan rutan kelas II B Wates dan sepeda motor tersebut di antar oleh kedua saksi kemudian di terima oleh terlapor serta terlapor membayar uang sewa sebésar Delapan ratus lima puluh ribu rupiah,
Ssetelah seminggu kemudian pelapor menghubungi terlapor dikarenakan sudah jatuh tempo, dan terlapor mémperpanjang sewanya selama 1 Minggu serta mengirim uang lagi sebesar Delapan ratus lima puluh ribu Rupiah dengan cara di transfer.
Setelah seminggu lebih, motor milik ILF tersebut belum dikembalikan oleh JP.ILF pun menghubungi JP yang kemudian beralasan hendak memperpanjang sewa motor selama seminggu lagi.
"Namun setelah masa perpanjangan habis, motor belum juga dikembalikan dan pelaku tidak bisa dihubungi,"ujar Kompol Sudarsono.
ILF pun lantas melaporkan JP ke Polsek Wates.
Sementara itu menurut Kapolsek Wates pengungkapan kasus berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 Unit Reskrim Polsek Wates mendapat informasi keberadaan tersangka berada di wilayah Bbanyumas Jawa Tengah, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka JP
"Pelaku dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar