Terlibat
kecelakaan lalu lintas
Sebagai
pedoman bagi setiap Individu apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu
lintas, maka tindakan-tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan demi
terciptanya KAMSELTIBCAR LANTAS (Keamanan, keselamatan, ketertiban & kelancaran
lalu lintas) adalah sebagai berikut:
1. Menguasai
keadaan atau sikap
Apabila
akibat yang diderita tidak terlalu parah atau masih cukup sadar, maka sikap
yang diambil adalah :
A. Jangan
panik atau emosi dan bersikap tenang dan waspada, sebab panik atau emosi justru
akan memperburuk keadaan.
B. Jangan
menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana
salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar malah
mempersulit pemeriksaan atau penyidikan Petugas.
C. Jangan
melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah
merasa bersalah dan lain alasan.
D. Karena
disamping perbuatan ini dinilai pengecut atau tidak bertanggung jawab juga akan
mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak
perlu dikenakan kepadanya.
E.
Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari
pengeroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah Kantor Pejabat
Keamanan terdekat atau Kantor Polisi.
F. Mengamankan
tempat kejadian merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan
penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya: mematikan
mesin kendaraan & menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.
2.
Pertolongan.
Kalau anda
cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain ini merupakan
tindakan yang sangat mulia, segera pada kesempatan pertama membawa korban ke
Rumah Sakit.
3.
Menghubungi Petugas.
A.
Menghubungi Petugas dengan alat perhubungan/alat komunikasi yang ada/terdekat
dengan memberitahukan apa yang terjadi dan lokasinya.
B. Serahkan
pada Petugas yang hadir pertama kali di lokasi kejadian segala apa yang
diperlukan dan ceritakan dari awal sampai akhir kejadian tersebut, jawab
pertanyaan yang diajukan dengan sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/perintah
Petugas lebih lanjut.
C.
Memindahkan kendaraan dilakukan setelah diketahui oleh Petugas atau bila
menetapkan kedudukan/letak kendaraan tersebut saudara kerjakan dengan
menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.
II.
Mendapatkan kecelakaan
Sebagai
pedoman bila menjumpai peristiwa kecelakaan lalu lintas, lakukan hal sebagai
berikut:
1. Menguasai
keadaan atau sikap
Setelah
melihat adanya kecelakaan lalu lintas catat kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Bila kendaraan tersebut ada yang akan melarikan diri catat data-data kendaraan
seperti: plat nomor, jenis, merk, tipe dan warna dari kendaraan tersebut.
Jauhkan penonton yang berkerumun terutama yang merokok atau yang akan merokok.
Menolong korban bila ada, segera diteruskan ke Rumah Sakit tedekat. Mengamankan
barang-barang milik korban, jangan sampai dicuri oleh tangan-tangan jahil.
Sambil mematikan kendaraan untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan
yang lebih besar, tutuplah tumpahan bahan bakar. Bila pada malam hari hindari
penggunaan penerangan dengan api, penerangan hanya dibolehkan dengan
menggunakan baterai atau sejenisnya.
2. Memberikan
pertolongan :
A. Dalam
memberi pertolongan gunakan pertolongan pertama pada kecelakaan dengan tepat,
kalau tidak tepat justru dapat membahayakan korban.
B. Hentikan
kendaraan yang ada pada kesempatan pertama bila ada korban yang perlu dibawa ke
Rumah Sakit, jangan lupa catat nomor kendaraan dan dibawa kemana korban
tersebut dibawa.
C. Bila
situasi memungkinkan, diusahakan menghubungi keluarga korban berdasarkan
petunjuk atau keterangan yang ada.
D. Dalam
menolong korban diusahakan mengutamakan menolong korban yang menderita luka
berat, baru kemudian yang luka ringan dengan meminta bantuan orang-orang yang
ada disekitar.
3.
Menghubungi Petugas
A. Usahakan
menghubungi Petugas terdekat ditempat kejadian/kecelakaan baik dengan telepon
atau perantara orang-orang disekitarnya.
B. Korban
dapat dipindahkan dari tempat semula dengan sebelumnya memberikan tanda pada
tempat korban terletak dengan menggunakan kapur atau benda yang lain.
C.
Menyerahkan ke Petugas semua yang anda kerjakan, ceritakan kronologis kejadian
serta menjawab bila ditanya. Beri alamat anda ke Petugas serta anda sangat
terpuji bila saudara dengan sukarela bersedia menjadi saksi dikemudian hari.
D.
Kemungkinan tidak ada Petugas yang datang, maka andalah yang datang ke Kantor
Polisi terdekat serta melaksanakan petunjuk sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar